Uraian Indikator
Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pemanfaatan
Definisi Operasional
- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bidang Urusan
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN