Uraian Indikator
Terlaksananya Pemberian Keringanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu untuk Perfilman di Kabupaten/Kota di Papua
Definisi Operasional
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
Bidang Urusan
2.22 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN