Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.24.000005
Uraian Indikator
Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun
Satuan
Arsip
Definisi Operasional
Penilaian Arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi. Pengukuran Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun.
Bidang Urusan
2.24 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN

2.24.02.1.01.0001

Penciptaan dan Penggunaan Arsip Dinamis

2.24.02.1.01.0002

Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis

2.24.02.1.01.0003

Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Provinsi

2.24.02.1.01.0004

Penyusutan Arsip Dinamis

2.24.02.1.01.0012

Penyelenggaraan pengawasan kearsipan yang menjadi kewenangan provinsi

2.24.02.3.06.0002

Pengawasan Kearsipan terhadap badan usaha milik daerah di provinsi

2.24.02.4.06.0002

Pengawasan Kearsipan terhadap badan usaha milik daerah di provinsi

2.24.03.1.01.0001

Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun

2.24.03.1.01.0004

Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun

2.24.02.2.01.0005

Penyelenggaraan pengawasan kearsipan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota

2.24.02.2.01.0009

Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota

2.24.02.2.01.0010

Pembinaan Kearsipan kewenangan Kabupaten/Kota

2.24.03.2.01.0001

Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun

2.24.03.2.01.0004

Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun