Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
2.24.000006
Uraian Indikator
Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan
Satuan
Berkas
Definisi Operasional
Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.
Bidang Urusan
2.24 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN

2.24.02.1.01.0012

Penyelenggaraan pengawasan kearsipan yang menjadi kewenangan provinsi

2.24.03.1.01.0002

Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun

2.24.03.1.01.0003

Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun

2.24.02.2.01.0003

Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota

2.24.03.2.01.0002

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun

2.24.03.2.01.0003

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun