Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
3.26.000171
Uraian Indikator
Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan
Satuan
Lokasi
Definisi Operasional
Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah
Bidang Urusan
3.26 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA

3.26.02.2.01.0008

Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota