Uraian Indikator
Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan
Definisi Operasional
Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah
Bidang Urusan
3.26 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA