Mengidentifikasi tingkat kestrategisan destinasi kab/kota terhadap perwilayahan kab/kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan strategis pariwisata kab/kota melalui SK pimpinan daerah
Bidang Urusan
3.26 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA
3.26.02.1.02.0001
Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
3.26.02.2.02.0001
Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota