Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
3.26.000195
Uraian Indikator
Standar kegiatan usaha pariwisata berbasis risiko
Satuan
Kegiatan Usaha
Definisi Operasional
Standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata merupakan standar usaha pariwisata yang mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan Pengawasan.
Bidang Urusan
3.26 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA

3.26.02.1.04.0006

Pembinaan dan Pengawasan untuk memastikan Kepatuhan Pelaku Usaha Melaksanakan Standar Usaha Risiko Menengah Rendah

3.26.02.1.04.0009

Fasilitasi Pendampingan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Tingkat Risiko Menengah Tinggi)

3.26.02.1.04.0011

Penyediaan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Tingkat Provinsi

3.26.02.1.04.0015

Pelaksanaan Pengawasan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko

3.26.02.2.04.0007

Pembinaan dan Pengawasan untuk memastikan Kepatuhan Pelaku Usaha Melaksanakan Standar Usaha Risiko Menengah Rendah di kabupaten?kota

3.26.02.2.04.0009

Penyediaan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Tingkat Kab/Kota

3.26.02.2.04.0010

Sertifikat standar usaha pariwisata yg diterbitkan oleh lembaga OSS (tanpa verifikasi)

3.26.02.2.04.0013

Fasilitasi Pendampingan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Tingkat Risiko Menengah Tinggi)