Kegiatan penggunaan pestisida yang meliputi perijinan, pengawasan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pemanfaatan bantuan pestisida di tingkat kabupaten/kota
Bidang Urusan
3.27 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
3.27.02.2.01.0001
Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi