Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B yang ditetapkan, dimanfaatkan, dan diawasi di tingkat Provinsi
Satuan
Ha
Definisi Operasional
Kawasan KP2B yang telah ditetapkan, dimanfaatkan sesuai komoditas, dan diawasi di tingkat Provinsi
Bidang Urusan
3.27 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
3.27.03.1.01.0018
Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B di tingkat Provinsi