Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
3.27.000619
Uraian Indikator
Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota
Satuan
Ha
Definisi Operasional
- Penetapan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan kab/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah kab/ KP2B yang ditetapkan berupa lahan beririgasi, reklamasi rawa pasang surut dan lebak, tidak Sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2020 maka eksisting sawah seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial.&
Bidang Urusan
3.27 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN

3.27.03.2.01.0014

Penetapan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota