Uraian Indikator
Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B yang ditetapkan secara numerik dan spasial di tingkat Provinsi
Definisi Operasional
- Penetapan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan provinsi diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan provinsi yang sudah ditetapkan menjadi
acuan penyusunan perencanaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ KP2B yang ditetapkan berupa lahan beririgasi, reklamasi rawa pasang surut dan lebak, tidak Sesuai amanat Perpres 18 Tahun 2020 maka eksisting sawah seluruhnya ditetapkan sebagai Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian
Pangan Berkelanjutan berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan
P257 penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan
spasial.
Bidang Urusan
3.27 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN