Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
3.29.000018
Uraian Indikator
Data Penyimpangan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil Diukur Dari Garis Pantai Ke Arah Laut Lepas Dan/Atau Ke Arah Perairan Kepulauan
Satuan
Kasus
Definisi Operasional
Jumlah kasus Perizinan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi atau kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil Diukur Dari Garis Pantai Ke Arah Laut Lepas Dan/Atau Ke Arah Perairan Kepulauan yang implementasinya tidak diperuntukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bidang Urusan
3.29 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

3.29.05.1.01.0003

Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (dua belas) Mil diukur dari Garis Pantai ke Arah Laut Lepas dan/atau ke Arah Perairan Kepulauan

3.29.05.3.05.0003

Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan panas bumi

3.29.05.4.05.0003

Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan panas bumi

3.29.05.3.02.0003

Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan panas bumi

3.29.05.4.02.0003

Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan panas bumi