Powered by : SIPD E-walidata
3.29.05.1.01.0003
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (dua belas) Mil diukur dari Garis Pantai ke Arah Laut Lepas dan/atau ke Arah Perairan Kepulauan
3.29.05.3.05.0003
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan panas bumi
3.29.05.4.05.0003
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan panas bumi
3.29.05.3.02.0003
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan panas bumi
3.29.05.4.02.0003
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan panas bumi