Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Powered by : SIPD E-walidata

Kode Indikator
4.01.000183
Uraian Indikator
Perangkat Daerah yang Dilakukan Fasilitasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Satuan
Perangkat Daerah
Definisi Operasional
&Fasilitasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan terhadap seluruh Perangkat Daerah di wilayahnya mengenai hal-hal yang harus dilakukan Pemda dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat berdasarkan Pasal 354 Ayat 2 UU 23/2014sebagai berikut: a. Menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat b. Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat c. Mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok & organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif d. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bidang Urusan
4.01 - SEKRETARIAT DAERAH

4.01.02.2.01.0004

Fasilitasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

4.01.03.1.02.0005

Fasilitasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah