Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya
Satuan
Kerja Sama
Definisi Operasional
Jumlah Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya. Kerja sama dimaksud dapat berupa:
1. Pemerintah dengan Pemerintah
2. Pemerintah dengan Non Pemerintah