Standar Perangkat Pembelajaran, Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Fungsional yang Disusun
Satuan
Dokumen
Definisi Operasional
Bidang Urusan
5.04 - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
5.04.02.1.02.0006
Penyusunan Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Fungsional