Pakta Kerja Sama Internasional adalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih dalam lingkup mancanegara yang mana masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Bidang Urusan
5.05 - PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
5.05.03.1.02.0021
Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional
5.05.03.2.02.0005
Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional