Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh: (Pasal 19)
a. Pembina Data tingkat daerah;
b. Walidata tingkat daerah;
c. Walidata pendukung; dan
d. Produsen Data tingkat daerah.
Pembina Data tingkat daerah mempunyai tugas: (Pasal 20)
a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan
b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walidata tingkat daerah mempunyai tugas: (Pasal 21)
a. memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan Data dan Metadata di portal Satu Data Indonesia; dan
c. membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah.
Produsen Data tingkat daerah mempunyai tugas: (Pasal 22)
a. memberikan masukan kepada Pembina Data tingkat daerah mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c. menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata tingkat daerah.
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah: (Pasal 23)
Pembina Data tingkat daerah, Walidata tingkat daerah, dan Walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah: (Pasal 24)
(1) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(2) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(4) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dacrah.