Definisi
Perjanjian antara dua pihak, yaitu pemegang polis dan perusahaan, dengan kesepakatan berupa pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepeuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.