Definisi
Setiap perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan yang ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain.