Notifikasi Kosmetik

K01237

Konsep
Kode SDS
K01237
Konsep
Notifikasi Kosmetik
Definisi
Persetujuan yang diberikan oleh kepala badan yang berwenang dalam pengawasan obat dan makanan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan kosmetik di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar kosmetik.