Definisi
Suatu sistem perserikatan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama secara terencana, terpadu dan terarah untuk mencapai tujuan tertentu, baik formal (berbadan hukum) maupun tidak, serta biasanya dibingkai dalam suatu keanggotaan dan kepengurusan (memiliki ketua, sekretaris dan bendahara) dan memiliki aturan-aturan tertentu.