Penyedia Makan Minum

K01600

Konsep
Kode SDS
K01600
Konsep
Penyedia Makan Minum
Definisi
Unit usaha yang melakukan kegiatan pelayanan makan minum, yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera, meliputi restoran tradisional, restoran "self-service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk, yang ditentukan berdasarkan makanan dan minuman berdasarkan pemesanan, bukan berdasarkan fasilitas yang ditawarkan.