Konsep
Penyedia Makan Minum
Definisi
Unit usaha yang melakukan kegiatan pelayanan makan minum, yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera, meliputi restoran tradisional, restoran "self-service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk, yang ditentukan berdasarkan makanan dan minuman berdasarkan pemesanan, bukan berdasarkan fasilitas yang ditawarkan.