Konsep
Usaha Jasa Pertanian
Definisi
Kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti kegiatan pengolahan lahan, penyelenggaraan irigasi, pemupukan, penyewaan alat pertanian dengan operatornya, penyebaran bibit/benih, pengendalian organisme pengganggu tanaman, pemangkasan, pemanenan, penanganan pascapanen, pelayanan pencari rumput untuk makanan ternak, penggembalaan ternak, pelayanan kesehatan ternak, pencukuran bulu ternak, penyewaan pejantan, penetasan telur, dan pemeliharaan/perawatan alat pertanian.