Usaha Jasa Pertanian

K02268

Konsep
Kode SDS
K02268
Konsep
Usaha Jasa Pertanian
Definisi
Kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti kegiatan pengolahan lahan, penyelenggaraan irigasi, pemupukan, penyewaan alat pertanian dengan operatornya, penyebaran bibit/benih, pengendalian organisme pengganggu tanaman, pemangkasan, pemanenan, penanganan pascapanen, pelayanan pencari rumput untuk makanan ternak, penggembalaan ternak, pelayanan kesehatan ternak, pencukuran bulu ternak, penyewaan pejantan, penetasan telur, dan pemeliharaan/perawatan alat pertanian.