Konsep
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
Definisi
Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.