Definisi
Bepergian/perjalanan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia dari tempat tinggal biasanya ke tempat di luar lingkungan sehari-hari di wilayah geografis Indonesia secara sukarela selama kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk bekerja (memperoleh upah/gaji dari penduduk di tempat yang dituju) atau sekolah secara rutin.