
Profil Data Perumahan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan diantaranya yaitu: a. Menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota; dan b. Memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota. Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Belitung Timur melakukan pencatatan administrasi data perumahan di Kabupaten Belitung Timur. Berdasarkan hasil pencatatan administrasi tersebut kemudian disusun Buku Profil Data Perumahan Kabupaten Belitung Timur sebagai referensi dengan harapan bisa menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah ke depannya.