Persentase Pemenuhan Pembangunan Kekuatan Pokok TNI

01.01.008 Parent

Informasi Dasar
Satuan
persen
Klasifikasi
Tagging RAD
PERTAHANAN
Walidata
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Instansi
Kementerian PPN/Bappenas
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Definisi
Indikator ini mengukur sejauh mana pencapaian pembangunan Kekuatan Pokok Optimum (Optimum Essential Force/OEF) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah terlaksana sesuai dengan perencanaan. OEF merupakan standar kekuatan pokok optimum TNI yang harus disiapkan guna menunjang tugas pokok dan fungsi TNI secara efektif dalam menghadapi ancaman yang sesungguhnya.
Rumus Perhitungan
[{(∑ A/∑ B)x100%} + {(∑ C/∑ D)x100%} + {(∑ E/∑ F)x100%} + {(∑ G/∑ H)x100%}] / 4

∑ A = Jumlah realisasi Alutsista siap operasi.
∑ B = Target jumlah Alutsista siap operasi.
∑ C = Jumlah realisasi Non Alutsista siap operasi.
∑ D = Target jumlah Non Alutsista siap operasi.
∑ E = Jumlah realisasi Sarpras siap operasi.
∑ F = Target jumlah Sarpras siap operasi.
∑ G = Jumlah realisasi personel TNI
∑ H = Target jumlah personel TNI
Mapping Dokumen
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.01.01.01 Persentase Pemenuhan Pembangunan Kekuatan Pokok TNI Indikator Sasaran PP