Persentase Pemenuhan Sarpras Rumah Dinas

01.01.010 Parent

Informasi Dasar
Satuan
persen
Klasifikasi
Tagging RAD
PERTAHANAN
Walidata
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Instansi
Kementerian PPN/Bappenas
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Definisi
Tingkat ketersediaan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung fungsi optimal rumah dinas sebagai tempat tinggal resmi bagi pegawai negeri atau pejabat pemerintah. Sarana mencakup fasilitas penunjang seperti pusat perbelanjaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, rekreasi, dan olahraga, sedangkan prasarana meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan seperti penyediaan air minum, pembuangan sampah, listrik, telepon, dan jalan yang memungkinkan lingkungan permukiman berfungsi sebagaimana mestinya.
Rumus Perhitungan
Rumus Perhitungan:

Persentase Pemenuhan =
(Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Tersedia/Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Dibutuhkan)
×
100 %

Keterangan Variabel:
- Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Tersedia → Total sarpras yang sudah ada dan berfungsi dalam rumah dinas.
- Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Dibutuhkan → Total sarpras yang idealnya harus tersedia sesuai dengan standar yang berlaku.
Mapping Dokumen
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.01.04.01.01 Persentase Pemenuhan Sarpras Rumah Dinas Indikator Sasaran KP