Persentase Penataan dan Pembinaan Komponen Pendukung
01.01.011 Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Klasifikasi
Tagging RAD
PERTAHANAN
Walidata
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Instansi
Kementerian PPN/Bappenas
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Definisi
Indikator ini mengukur sejauh mana upaya penataan dan pembinaan komponen pendukung telah dilaksanakan dalam mendukung fungsi utama suatu sistem atau organisasi. Komponen pendukung dapat mencakup sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber daya alam dan buatan yang perannya berfungsi meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan.
Rumus Perhitungan
Rumus Perhitungan: Persentase Penataan dan Pembinaan = (Jumlah Komponen Pendukung yang Telah Ditata dan Dibina/Jumlah Komponen Pendukung yang Ditargetkan) × 100 % Keterangan Variabel: - Jumlah Komponen Pendukung yang Telah Ditata dan Dibina → Total komponen yang telah menjalani proses penataan dan pembinaan sesuai standar atau kebijakan yang berlaku. - Jumlah Komponen Pendukung yang Ditargetkan → Total komponen pendukung yang seharusnya ditata dan dibina dalam periode tertentu.
Mapping Dokumen
RPJMN 2025-2029
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.03.02.01.01 |
Persentase Penataan dan Pembinaan Komponen Pendukung | Indikator Sasaran KP |