Persentase Perjanjian Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) yang Terlaksana dalam Pengadaan Alpalhankam Luar Negeri
01.01.015 Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Klasifikasi
Tagging RAD
PERTAHANAN
Walidata
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Instansi
Kementerian PPN/Bappenas
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Definisi
Indikator ini mengukur persentase perjanjian yang mencakup:
1. Imbal Dagang: Kegiatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan pihak luar negeri yang diukur berdasarkan nilai transaksi kontrak pengadaan Alpalhankam.
2. Kandungan Lokal: Produk dalam negeri yang dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia.
3. Ofset: Pengaturan antara pemerintah dan pemasok luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada Indonesia sebagai syarat jual beli.
Rumus Perhitungan
Formulasi Perhitungan: (∑ A : ∑ B) x 100% ∑A : Jumlah realisasi perjanjian IDKLO yang terlaksana dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri ∑B : Jumlah rencana perjanjian IDKLO dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri
Mapping Dokumen
RPJMN 2025-2029
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.02.03.01.01 |
Persentase Perjanjian Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) yang Terlaksana dalam Pengadaan Alpalhankam Luar Negeri | Indikator Sasaran KP |