Persentase Perjanjian Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) yang Terlaksana dalam Pengadaan Alpalhankam Luar Negeri

Kode: 01.01.015

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTAHANAN
Klasifikasi
Definisi

Indikator ini mengukur persentase perjanjian yang mencakup: 1. Imbal Dagang: Kegiatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan pihak luar negeri yang diukur berdasarkan nilai transaksi kontrak pengadaan Alpalhankam. 2. Kandungan Lokal: Produk dalam negeri yang dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia. 3. Ofset: Pengaturan antara pemerintah dan pemasok luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada Indonesia sebagai syarat jual beli.

Rumus Perhitungan
Formulasi Perhitungan:
(∑ A : ∑ B) x 100%  

∑A : Jumlah realisasi perjanjian IDKLO yang terlaksana dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri
∑B : Jumlah rencana perjanjian IDKLO  dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.02.03.01.01 Persentase Perjanjian Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) yang Terlaksana dalam Pengadaan Alpalhankam Luar Negeri Indikator Sasaran KP