Persentase sumber Daya Nasional yang Dimanfaatkan menjadi Kekuatan Pertahanan
01.01.017 Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Klasifikasi
Tagging RAD
PERTAHANAN
Walidata
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Instansi
Kementerian PPN/Bappenas
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Definisi
Indikator ini menunjukkan proporsi sumber daya nasional yang telah dialokasikan dan digunakan secara efektif untuk mendukung dan memperkuat kemampuan pertahanan negara. Sumber daya nasional mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana yang dapat dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan.
Rumus Perhitungan
Formulasi Penghitungan: (A + B + C) / 3 A = Persentase target Indeks Bela Negara Nasional B = Persentase warga negara yang telah lulus pendidikan Komponen Cadangan dan pengelolaan Sumdanas dalam Komponen Pendukung C = Persentase kontribusi Binter terhadap pengelolaan Sumber Daya Nasional dan pembinaan kondisi sosial guna mewujudkan Alat dan Kondisi Juang yang tangguh untuk pertahanan negara Catatan: Formulasi Perhitungan: A = Persentase target Indeks Bela Negara Nasional (∑ A : ∑ B) x 100% ∑ A = Jumlah realisasi Indeks Bela Negara Nasional ∑ B = Jumlah target Indeks Bela Negara Nasional
Mapping Dokumen
RPJMN 2025-2029
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.03.01.01 |
Persentase sumber Daya Nasional yang Dimanfaatkan menjadi Kekuatan Pertahanan | Indikator Sasaran PP |