Kode: 01.02.005
Indeks Diplomasi Pelindungan WNI adalah indeks yang mengukur tingkat capaian pelaksanaan diplomasi pelindungan WNI melalui partisipasi aktif atau penyampaian rekomendasi di tingkat bilateral, regional dan internasional, maupun penyusunan norma-norma dasar dan payung hukum di tingkat nasional serta pelaksanaan sosialisasi/kampanye penyadaran publik (public awarness campaign/PAC) terkait isu-isu di bidang pelindungan WNI di luar negeri. Diplomasi dilakukan dengan mekanisme koordinasi dan negosiasi secara konstruktif dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional dan internasional. Pelaksanaan sosialisasi/kampanye penyadaran publik dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif dan educatif dilaksanakan di dalam dan luar negeri, bertujuan untuk membangun pengetahuan dan kesadaran terhadap isu-isu pelindungan WNI di luar negeri. Komponen yang diukur pada indeks ini adalah: partisipasi aktif dalam perumusan kebijakan/regulasi nasional, partisipasi aktif dalam pertemuan bilateral/regional/multilateral, serta umpan balik positif PAC Pelindungan WNI. Indeks ini menggunakan skala 0-100. Komponen 1: Persentase rekomendasi Kemenlu yang diterima pada isu Pelindungan WNI pada forum internasional. Bobot 35% Komponen 2: Persentase rekomendasi Kemenlu yang diterima pada kebijakan/regulasi nasional terkait Pelindungan WNI dan BHI di luar negeri -. Bobot 35% Komponen 3: Persentase responden yang memberikan umpan balik positif atas Public Awareness Campaign (PAC) Pelindungan WNI dan BHI. Bobot: 30%
Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri = (35% x Komponen 1) + (35% x Komponen 2) + (30% x Komponen 3) Komponen 1: PERSENTASE REKOMENDASI KEMENLU YANG DITERIMA PADA ISU PELINDUNGAN WNI PADA FORUM INTERNASIONAL (Bobot 35%) Definisi: Rekomendasi adalah penyampaian usulan yang menjadi kepentingan Indonesia dalam menanggapi/menindaklanjuti suatu isu pelindungan yang dibahas dalam pertemuan tingkat internasional. Diterima adalah dicatatnya, dicantumkan, disepakatinya rekomendasi Kemenlu tersebut ke dalam dokumen sidang/pertemuan. Forum internasional adalah pertemuan antar negara atau kelompok negara yang membahas isu-isu terkait pelindungan. Ruang lingkup: bilateral, regional dan multilateral. Sumber Data: Nota Dinas, Memorandum, Berita dari/ke Perwakilan RI, Kertas Posisi Delegasi, Dokumen Sidang/Pertemuan. Formulasi Perhitungan: (RIR÷ RIT) × 100% RIR: Jumlah Realisasi Rekomendasi yang diterima RIT: Jumlah Target Rekomendasi yang diterima Komponen 2: PERSENTASE REKOMENDASI KEMENLU YANG DITERIMA DALAM KEBIJAKAN/REGULASI NASIONAL TERKAIT PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI (Bobot 35%) Definisi: Rekomendasi adalah penyampaian usulan yang menjadi kepentingan Indonesia dalam menanggapi/menindaklanjuti suatu isu pelindungan yang dibahas dalam pertemuan tingkat internasional. Diterima adalah dicatat/dicantumkan/disepakatinya rekomendasi Kemenlu ke dalam dokumen resmi penyampaian konsep naskah kebijakan/regulasi nasional atau laporan pertemuan. Kebijakan/regulasi nasional adalah ketetapan pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait isu-isu Pelindungan WNI pada tingkat nasional. Sumber Data: Dokumen terkait, Nota Dinas, Memorandum Komponen 3: PERSENTASE RESPONDEN YANG MEMBERIKAN UMPAN BALIK POSITIF ATAS PUBLIC AWARENESS CAMPAIGN (PAC) PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI (Bobot 30%) Definisi: Responden adalah para partisipan yang mengikuti kegiatan sosialisasi/kampanye penyadaran publik/Public Awareness Campaign (PAC) secara langsung (live) dan diseminasi informasi mengenai isu-isu pelindungan di dalam dan luar negeri. Responden termasuk namun tidak terbatas tokoh masyarakat, kaum muda, pencari kerja, akademisi, mahasiswa dan siswa pesantren/sekolah, calon PMI, P3MI, dan masyarakat umum lainnya. Bentuk kegiatan PAC langsung adalah kegiatan tatap muka (non-media) dengan pemangku kepentingan di Indonesia/di luar negeri berupa seminar/ceramah/diseminasi informasi di sekolah, tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya. Substansi dari PAC antara lain: 1. Migrasi aman (dokumen perjalanan, aturan negara setempat, lapor diri, jalur pengaduan) 2. Sharing kasus dan testimoni 3. Pemutaran video atau dokumentasi pelindungan WNI 4. Deradikalisasi (pendekatan keagamaan dan kemanusiaan) Formulasi Pengukuran: Jumlah responden yang memberikan umpan balik positif dibagi total jumlah responden yang mengembalikan dan mengisi kuesioner. RPO = (RPS/RPT) x 100% RPS = Jumlah responden yang memberikan umpan balik positif (4 dalam skala 4) RPT = Jumlah total responden yang mengembalikan kuesioner. Pertanyaan kuesioner yang disebar meliputi/ mencakup pemahaman atas materi yang disampaikan dengan dua pilihan yaitu YA (nilai 50) dan TIDAK (nilai 0), dan nilai manfaat yang dirasakan responden dengan dua pilihan yaitu YA (nilai 50) dan TIDAK (nilai 0)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.16.02.01.03 |
Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri | Indikator Sasaran KP |