Indeks Kemajuan Perundingan Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga

Kode: 01.02.009

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
URUSAN LUAR NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Indeks adalah satuan hasil dari penghitungan proses perundingan penyelesaian perbatasan maritim berdasarkan titik awal/titik realisasi/titik target mistar Perjanjian Internasional dan angka bobot kesulitan per segmen untuk setiap negara. o Titik awal adalah perkembangan terakhir yang dicapai oleh Indonesia dalam suatu perundingan batas maritim dengan negara mitra di tahun anggaran sebelumnya (titik realisasi tahun sebelumnya). o Titik target adalah proyeksi titik akhir yang hendak dicapai dalam proses perundingan batas maritim di tahun anggaran berjalan. o Titik realisasi adalah capaian riil yang diperoleh oleh Indonesia di akhir tahun anggaran berjalan dan menjadi referensi untuk tahun anggaran kedepannya. Kemajuan Perundingan Batas Maritim adalah perkembangan tahapan perundingan batas maritim berdasarkan mistar Perjanjian Internasional dan bobot kesulitan per segmen. Ruang lingkup: Kemajuan Perundingan Batas Maritim diukur melalui mistar Perjanjian Internasional sesuai dengan tahapan perkembangan perundingan. Mistar Perjanjian Internasional memiliki rentang nilai dari 0 s.d. 300. Tahapan yang diukur dalam rentang nilai tersebut meliputi tahap penjajakan, tahap perundingan, tahap perumusan naskah, tahap penerimaan naskah, tahap penandatanganan perjanjian, tahap ratifikasi dan tahap pemberlakuan perjanjian. Kemajuan Perundingan Batas Maritim juga diukur berdasarkan angka bobot kesulitan per segmen untuk setiap negara. Masing-masing segmen batas maritim yang perlu ditetapkan memiliki skala kesulitan atau bobot yang berbeda. Bobot per segmen dihitung berdasarkan skala kesulitan dari 1 – 10 untuk masing-masing segmen perundingan batas maritim dengan tiap negara mitra, dengan ukuran skala semakin kecil suatu segmen maka semakin sulit dan kompleks proses perundingannya. Untuk menghitung kemajuan penyelesaian batas maritim pada tahun berjalan, digunakan formulasi terukur secara internal. Indeks masing-masing negara mitra mempertimbangkan karakteristik negara tersebut yang tercermin dengan bobot per segmen yang dirundingkan dengan memperhatikan kemajuan proses perundingan sesuai mistar. Angka indeks kemajuan perundingan perbatasan maritim dengan negara mitra diperoleh dengan menjumlahkan seluruh indeks masing-masing negara mitra

Rumus Perhitungan
Jumlah seluruh indeks yang diperoleh pada masing-masing negara mitra
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.09.01.01.01 Indeks Kemajuan Perundingan Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga Indikator Sasaran KP