Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri

Kode: 01.02.010

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
URUSAN LUAR NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Indeks yang mengukur upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara setempat, serta kebiasaan dan hukum internasional. Pelindungan juga memperhatikan prinsip bahwa Pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata WNI mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan/atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan WNI mencakup: kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara Indonesia dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Perwakilan RI

Rumus Perhitungan
Indeks merupakan akumulasi dari 4 komponen pembentuk. Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri = ∑ ((40% x Realisasi Variabel 1) + (15% x Realisasi Variabel 2) + (25% x Realisasi Variabel 3) + (20% x Realisasi Variabel 4))
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.02.02 Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri Indikator Sasaran PN