Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri

Kode: 01.02.011

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
URUSAN LUAR NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri mengukur tingkat pemanfaatan sistem informasi (SI) pelayanan dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri, persentase peningkatan pengembangan SI, dan tingkat kepuasan pemanfaatan SI. Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri adalah Portal Peduli WNI dan Aplikasi Safe Travel yang telah diluncurkan oleh Presiden RI pada tahun 2018 dan 2017. Portal Peduli WNI adalah sistem informasi pelayanan kekonsuleran dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri yang telah diluncurkan oleh Presiden RI pada tahun 2018. Untuk mendukung kebijakan "Satu Data Indonesia", Portal Peduli WNI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri (SIAK); Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Kemkumham (SIMKIM); Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri BP2MI (SISKOTKLN) serta sistem pendataan dan pelayanan nasional lainnya. Safe Travel adalah sistem informasi yang diciptakan sebagai langkah edukasi dan pencegahan permasalahan yang dihadapi oleh WNI di luar negeri melalui berbagai fitur yang mengkompilasi berbagai informasi terkait negara tujuan. Terdapat 4 elemen yang diukur pada indeks ini dengan bobot yang dibedakan berdasarkan porsi kontribusi masing-masing komponen dalam mendukung Pelayanan dan Pelindungan WNI dan BHI di Luar Negeri, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan masing-masing komponen Sub-IKU, yaitu: - Komponen 1: Indeks Pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri. Bobot: 30% - Komponen 2: Indeks Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan WNI. Bobot 40% - Komponen 3: Nilai Persepsi Kepuasan Pengguna terhadap Portal Peduli WNI dan Safe Travel. Bobot 20% - Komponen 4: Indeks SDM K/L/I/Perwakilan RI yang berpartisipasi pada pelatihan peningkatan kapasitas terkait Pengelolaan Sistem informasi Pelayanan dan Pelindungan WNI di LuarNegeri. Bobot: 10% Indeks ini menggunakan skala 0-100

Rumus Perhitungan
Komponen 1: INDEKS PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN DAN PELINDUNGAN TERPADU BAGI WNI DI LUAR NEGERI (Bobot 30%)

Definisi: Indeks Pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri mengukur tingkat pemanfaatan Portal Peduli WNI sebagai sistem informasi (SI) pelayanan dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri. Indeks dihitung berdasarkan pencapaian target persentase jumlah basis data WNI yang telah diverifikasi oleh Perwakilan RI di Portal Peduli WNI dibanding jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) WNI di wilayah kerja Perwakilan RI pada Pemilu 2019. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Sumber data: Portal Peduli WNI, Nota Dinas / Memorandum, Berita dari Perwakilan RI, dan Berita ke Perwakilan RI

Formulasi Perhitungan: (DPTV/DPTT) x 100%
DPTV: Jumlah WNI yang tercantum dan terverifikasi di Portal Peduli WNI
DPTT: Target Data WNI yang tercantum dan terverifikasi di Portal Peduli WNI

Komponen 2: INDEKS PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI (Bobot 40%)

Definisi: Indeks Pengembangan Sistem Informasi (SI) Pelayanan dan Pelindungan Terpadu WNI diukur dari akumulasi bobot tahapan proses yang sudah dilaksanakan untuk mengembangkan Portal Peduli WNI. Sejak peluncuran Portal Peduli WNI, Dit. PWNI Kemlu RI Terus berupaya memberikan pelayanan dan Pelindungan WNI yang prima dan terpadu melalui kerja sama dengan K/L/I lain untuk mengintegrasikan berbagai pelayanan dan Pelindungan WNI dan BHI di luar negeri. Selain itu, pada tahun 2020 Dit. PWNI BHI Kemlu RI berencana untuk penyelenggarakan pengembangan Portal Peduli WNI melalui integrasi dengan A) Simkah, Kementerian Agama, B) Sake, Kemkumhan, C) LPDP dan D) BPJS Ketenagakerjaan dan F) apabila terdapat permohonan/kebutuhan/arahan untuk kerja sama pengembangan dengan SI K/L/I Indonesia terkait lainnya.

Bobot tahapan proses peningkatan pengembangan Portal Peduli WNI adalah:
 1) Penyusunan rumusan dan konsep dokumen kerja sama pengembangan dan/atau integrasi Portal Peduli WNI dengan K/L/I target : 50%
 2) Penandatanganan dokumen kerja sama pengembangan dan/atau melalui integrasi Portal Peduli WNI dengan K/L/I target: 80%
 3) Implementasi/relasasi pengembangan dan/atau melalui integrasi dengan K/L/I target : 100%
Data dukung: dokumen laporan kegiatan, konsep/naskah dokumen kerja sama pengembangan dan/atau integrasi, pangkalan data dari Portal Peduli WNI.

Formulasi Penghitungan: P4 = ((A + B + C + D + F) / 4 )
P4 = Persentase Peningkatan Pengembangan Portal Peduli WNI = akumulasi bobot tahapan proses yang sudah dilaksanakan untuk mengembangkan Portal Peduli WNI per jumlah target minimum pengembangan/integrasi
A, B, C, D, F = Realisasi bobot proses tahapan pengembangan dan/atau integrasi Portal Peduli WNI, dengan A: Simkah Kemenag, B: Sake Kemkumham, C: LPDP, D: BPJS, dan F: SI K/L/I Indonesia terkait lainnya.

Komponen 3: NILAI PERSEPSI KEPUASAN PENGGUNA TERHADAP PORTAL PEDULI WNI DAN SAFE TRAVEL (Bobot 20%)

Definisi: Nilai Persepsi kepuasan pengguna SI terhadap Portal Peduli WNI dan Safe Travel diukur melalui pengukuran kepuasan pelayanan publik yang terdiri dari: i) Masyarakat (50%) dan ii) Perwakilan RI (50%). Manfaat Portal Peduli WNI Safe Travel dirasakan bukan saja oleh pengguna dari masyarakat awam, tapi juga oleh Perwakilan RI dalam rangka mencapai tujuan Perwakilan RI menyediakan pelayanan dan pelindungan. Kepuasan pelayanan adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Perwakilan RI berdasarkan kriteria yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan Perwakilan RI dalam memberikan pelayanan kepada publik sesuai dengan kewenangan yang telah dberikan oleh hukum nasional keimigrasian, dan ketenagakerjaan. Untuk memperoleh nilai persepsi kepuasan pengguna Portal Peduli WNI dan Safe Travel, Direktorat Pelindungan WNI melakukan survei dengan pemberian kuesioner kepada responden. Data survei kemudian dihitung menggunakan skala liekert untuk menghasilkan Nilai Interval Indeks dengan rentang 1,00 - 4,00 atau Nilai Interval Konversi dengan rentang 25 -100%. Hasil indeks atau persentase yang dihasilkan menjadi dasar konversi untuk mengukur nilai persepsi kepuasan pelayanan pelindungan WNI di luar negeri,
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.16.02.01.01 Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri Indikator Sasaran KP