Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri

Kode: 01.02.013

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
URUSAN LUAR NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelindungan WNI dan BHI adalah indeks yang mengukur tingkat capaian kriteria dasar kelembagaan Pelindungan WNI di luar negeri. Elemen yang diukur pada indeks ini adalah: Kapasitas SDM, Instrumen Hukum pelindungan, Penerapan Prosedur Hukum dan Panduan Teknis di bidang Pelindungan WNI . Indeks ini menggunakan skala 0-100. Sistem kelembagaan pelindungan WNI yang kuat adalah sistem yang telah memenuhi kriteria dasar mencakup dukungan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, instrumen hukum/standar prosedur/panduan teknis, pengawasan implementasi kebijakan pelindungan WNI di luar negeri dan kapasitas sumber daya manusia. Indeks Sistem Kelembagaan Pelindungan WNI di luar negeri, terdiri dari 5 Komponen, yaitu: Komponen 1: Persentase Kerja Sama di Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Ditandatangani. Bobot: 25% Komponen 2: Persentase Standar / Panduan Teknis di Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Diterapkan. Bobot 20% Komponen 3: Persentase Produk Hukum Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yand Disahkan. Bobot 25% Komponen 4: Indeks SDM K/L/I/Perwakilan RI yang Berpartisipasi pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri. Bobot: 20% Komponen 5: Persentase Kertas Kerja Analisa Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Dihasilkan. Bobot: 10% Pembobotan Sub-IKU didasarkan pada porsi kontribusi masing-masing komponen Sub-IKU terhadap sistem kelembagaan pelindungan yang kuat, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan masing-masing komponen Sub-IKU.

Rumus Perhitungan
Komponen 1: PERSENTASE KERJA SAMA DI BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DITANDATANGANI Bobot 25% 

Formulasi Penghitungan:
KSR = Nilai Bobot Tahapan Proses
KSR= Nilai dokumen kerja sama Pelindungan WNI dengan SI K/L/I lain yang ditandatangani berdasarkan nilai total capaian tahapan proses yang paling tinggi masing-masing dokumen kesepakatan kerja sama.
Nilai Bobot Tahapan Proses: R (Rumusan) 40%, D (Draft) 70%, S (Signed) 100%

Komponen 2: PERSENTASE STANDAR/PANDUAN TEKNIS DI BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DITERAPKAN Bobot 20%

Formulasi Penghitungan: Persentase standar/panduan teknis yang diterapkan = PTR/PTT x 100%
PTR= Nilai dokumen standar/panduan teknis Pelindungan WNI yang diterapkan berdasarkan nilai total capaian tahapan proses yang paling tinggi masing-masing dokumen standar/panduan teknis.
PTT= Jumlah target minimal dokumen standar/panduan teknis terkait.

Nilai Bobot Tahapan Proses:
PTR (nilai standar/panduan yang dirumuskan, disusun, ditandatanganin dan diterapkan) dihitung sebagai total jumlah nilai bobot yang berhasil dicapai berdasarkan tahapan proses yang telah tercapai dari Panduan Teknis yang ditargetkan, dengan penghitungan diambil dari nilai bobot tahapan proses yang paling tinggi yang dicapai dari masing-masing Panduan Teknis tersebut, dengan formulasi Penghitungan sebagai berikut:
PTR= (R + D + S + I )/ Target minimum standar/panduan teknis 2020
R (Rumusan) 25%, D (Draft) 50%, S (Signed) 75%, I (Implemented) 100%
PTR dapat menghitung realisasi penyusunan Standar/Panduan Teknis di luar target minimal untuk mengakomodir kebutuhan dan urgensi penyusunan Standar/Panduan Teknis di bidang pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri.

Komponen 3: PERSENTASE PRODUK HUKUM BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DISAHKAN Bobot 25%

Formulasi Penghitungan:
PH (Nilai Produk Hukum yang Disahkan) dihitung sebagai total jumlah nilai bobot yang berhasil dicapai berdasarkan tahapan proses yang telah tercapai dari Produk Hukum yang ditargetkan. Penghitungan diambil dari nilai bobot tahapan proses yang paling tinggi.
PH = (R/D/S)
Nilai Bobot Tahapan Proses: R (Rumusan) 40%, D (Draft) 70%, S (Signed) 100%

Komponen 4: INDEKS SDM K/L/I/PERWAKILAN RI YANG BERPARTISIPASI PADA PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI Bobot 20%

Formulasi Penghitungan: (PPK x 35%) + (PPW x 45%) + (PKL x 20%)
PPK : Angka Bobot capaian pelatihan dari unsur pejabat/staf Kemlu (Jumlah orang ÷ Jumlah target)
PPW : Angka Bobot capaian pelatihan dari unsur pejabat/staf Perwakilan RI (Jumlah orang ÷ Jumlah target)
PKL : Angka Bobot capaian pelatihan dari unsur pejabat/staf kementerian selain Kemlu, lembaga/instansi terkait, pemerintah daerah, LSM, akademisi, unsur masyarakat pemangku kepentingan terkait lainnya.(Jumlah orang ÷ Jumlah target)

Komponen 5: PERSENTASE KERTAS KERJA ANALISA PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DIHASILKAN Bobot 10%

Formulasi Penghitungan:
KK = MW + TP + RS
KK = Persentase realisasi komponen dihitung dari realisasi unsur yang telah disusun pada kertas kerja monitoring dan evaluasi, yaitu:
 - MW (Masalah WNI): Identifikasi permasalahan WNI di luar negeri = (jumlah tersusun ÷ jumlah target) × 30 %
 - TP (Tantangan Pelindungan): Identifikasi tantangan, hambatan, dan kesenjangan pelaksanaan pelindungan WNI di luar negeri = (jumlah tersusun ÷ jumlah target) x 30%
 - RS (Rekomendasi solusi): Rekomendasi solusi pelaksanaan pelindungan WNI di luar negeri = (jumlah tersusun ÷ jumlah target) x 40%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.16.02.01.02 Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri Indikator Sasaran KP