Persentase gagasan, prakarsa, atau rekomendasi Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral

Kode: 01.02.015

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
URUSAN LUAR NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Prakarsa adalah gagasan baru yang diusulkan oleh Indonesia dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral. Penyampaian gagasan tersebut harus dapat memberikan bobot kepada kepemimpinan Indonesia dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral. Rekomendasi adalah usulan dalam menanggapi/menindaklanjuti/merespons suatu isu tertentu yang dibahas dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral yang menjadi kepentingan Indonesia. Penyampaian usulan tersebut harus dapat memberikan bobot kepada kepemimpinan Indonesia dalam arah kebijakan ASEAN dan multilateral Prakarsa dan rekomendasi yang disampaikan dapat mempengaruhi arah kerja sama ASEAN dan multilateral yang lebih positif dan konstruktif. Diterima adalah dicatatnya/dicantumkannya/disepakatinya prakarsa/rekomendasi Indonesia tersebut ke dalam dokumen sidang/pertemuan forum ASEAN dan multilateral dalam tahun berjalan periode Januari-Desember. Pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri adalah pertemuan yang diikuti oleh Presiden RI dan/atau pejabat setingkat Menteri

Rumus Perhitungan
(Jumlah rekomendasi dan prakarsa yang diterima)/ (jumlah rekomendasi dan prakarsa yang disampaikan) x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.09.02.01.02 Persentase gagasan, prakarsa, atau rekomendasi Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral Indikator Sasaran KP