Kode: 01.02.022
Akses adalah jalan masuk/tindakan untuk memperoleh informasi Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemri kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu berdasarkan Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Diaspora Indonesia adalah MILN dengan merujuk pada Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi MILN Ruang Lingkup: Pemri memberikan Kartu MILN kepada MILN yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemri maupun negara domisili. Kepada pemegang KMILN dapat diberikan fasilitas dari Pemri. Peningkatan fasilitas bagi diaspora Indonesia yang secara langsung dapat dirasakan perlu terus diperkuat. Perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk sejumlah layanan antara lain pertanahan dan properti, visa diaspora, investasi, pariwisata dan pembangunan ekonomi. Akses dan fasilitas diberikan kepada diaspora yang mempunyai KMILN. Pemetaan fasilitas bagi diaspora Indonesia: tata kelola KMILN, perbankan, ketenagakerjaan, keimigrasian, pariwisata.
Variabel 1: Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direalisasikan Variabel 2: Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direncanakan Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direalisasikan/ X 100% Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direncanakan Semakin tinggi persentase mengindikasikan semakin mendekati pencapaian target peningkatan akses dan fasilitas bagi Diaspora Indonesia
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.09.02.01.05 |
Persentase peningkatan akses dan fasilitas bagi diaspora Indonesia | Indikator Sasaran KP |