Persentase peningkatan akses dan fasilitas bagi diaspora Indonesia

Kode: 01.02.022

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
URUSAN LUAR NEGERI
Klasifikasi
Definisi

Akses adalah jalan masuk/tindakan untuk memperoleh informasi Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemri kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu berdasarkan Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Diaspora Indonesia adalah MILN dengan merujuk pada Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi MILN Ruang Lingkup: Pemri memberikan Kartu MILN kepada MILN yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemri maupun negara domisili. Kepada pemegang KMILN dapat diberikan fasilitas dari Pemri. Peningkatan fasilitas bagi diaspora Indonesia yang secara langsung dapat dirasakan perlu terus diperkuat. Perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk sejumlah layanan antara lain pertanahan dan properti, visa diaspora, investasi, pariwisata dan pembangunan ekonomi. Akses dan fasilitas diberikan kepada diaspora yang mempunyai KMILN. Pemetaan fasilitas bagi diaspora Indonesia: tata kelola KMILN, perbankan, ketenagakerjaan, keimigrasian, pariwisata.

Rumus Perhitungan
Variabel 1: Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direalisasikan
Variabel 2: Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direncanakan

Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direalisasikan/    X 100%
Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direncanakan 

Semakin tinggi persentase mengindikasikan semakin mendekati pencapaian target peningkatan akses dan fasilitas bagi Diaspora Indonesia
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.09.02.01.05 Persentase peningkatan akses dan fasilitas bagi diaspora Indonesia Indikator Sasaran KP