Kontribusi PDB Syariah

Kode: 02.01.022

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
INDUSTRI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

*Nilai Kontribusi PDB Syariah pada RPJMN 2025-2029 menggunakan nilai Pangsa Aktivitas Usaha Syariah/PDB (%) sebagai proksi. Pada RKP 2026, nilai Kontribusi PDB Syariah akan disesuaikan dengan nilai PDB Syariah yang saat ini masih dalam tahap penghitungan. Pangsa Aktivitas Usaha Syariah adalah proporsi nilai tambah bruto (NTB) halal terhadap total PDB nasional. Kontribusi PDB Syariah adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha/unit terkait ekonomi syariah dalam suatu wilayah tertentu yang dikontribusikan terhadap PDB nasional.

Rumus Perhitungan
Melakukan identifikasi aktivitas usaha yang jelas-jelas non halal dan identifikasi sektor parsial non halal (masukan tenaga ahli LPPOM-MUI) yang diperoleh dari tabel I/O tahun 2010 (terdapat 185 sektor). Dari identifikasi 185 sektor ini, kemudian diperoleh persentase kontribusi produk halal dan mubah (koefisien halal). Selanjutnya persentase koefisien halal dikalikan dengan Nilai Tambah Bruto (NTB) pada PDB Nasional. Hasil perhitungan ini kemudian menghasilkan NTB Halal (aktivitas usaha syariah).
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.13.01.01 Kontribusi PDB Syariah Indikator Sasaran PP