Ekspor Barang dan Jasa

Kode: 02.02.001

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERDAGANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Ekspor didefiniskan sebagai transaksi alih kepemilikan (ekonomi) atas barang dan jasa antara residen suatu perekonomian dengan nonresiden. Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Ekspor barang menggunakan prinsip pencatatan dengan basis akrual di mana untuk barang dicatat saat terjadi alih kepemilikan yang pendekatannya menggunakan waktu pencatatan pada dokumen kepabeanan, sedangkan untuk ekspor jasa dicatat saat jasa tersebut disediakan atau diberikan. Ekspor barang dan jasa (% PDB) merupakan share ekspor barang dan jasa terhadap PDB Nasional.

Rumus Perhitungan
Ekspor Barang dan Jasa (% PDB) = (Ekspor Barang dan Jasa ADHB / PDB ADHB) x 100%

Ekspor Barang dan Jasa: Total Ekspor Barang dan Jasa Atas Dasar Harga Berlaku (komponen dalam
PDB menurut Pengeluaran) (satuan: Miliar Rupiah)
PDB ADHB: Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (satuan: Miliar Rupiah)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
05.02.03 Ekspor Barang dan Jasa Indikator Sasaran PN
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000039 Ekspor Barang dan Jasa -
RPJPN 2025-2045
Kode Nama Indikator Level
22 Ekspor Barang dan Jasa (% PDB) Indikator Utama