Nilai ekspor barang di Pulau Papua-Maluku

Kode: 02.02.020.006

Child
Informasi Dasar
Satuan
miliar rupiah
Tagging RAD
PERDAGANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi
Definisi

Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau.

Rumus Perhitungan
Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
05.05.01.03.06 Nilai ekspor barang di Pulau Papua-Maluku Indikator Sasaran KP