Kode: 02.02.038.003
Perdagangan antar wilayah terdiri dari penjualan dan pembelian antar wilayah. Perdagangan antar wilayah memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat dengan menggambarkan alur pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Nilai pembelian perdagangan antarwilayah per pulau didefinisikan sebagai penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau. Ketersediaan dan kebutuhan komoditas yang berbeda di setiap provinsi, serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok yang cukup signifikan antar daerah, menjadi faktor pendorong utama terjadinya perdagangan antar wilayah. Sebagai contoh, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Utara dari provinsi lain, nilai pembelian barang dari provinsi Sumatera Barat dari provinsi lain, dan seterusnya yang kemudian diintegrasikan sehingga mencerminkan aktivitas perdagangan antar wilayah Pulau Sumatera.
Berdasarkan publikasi Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, metode yang digunakan adalah teknik mirror. Teknik ini digunakan dengan dasar asumsi bahwa volume dan nilai pembelian barang yang dilakukan oleh daerah A dari daerah B sama dengan volume dan nilai penjualan barang tersebut oleh daerah B ke daerah A. Dalam indikator ini yang digunakan adalah penjumlahan dari nilai pembelian per provinsi dalam satu pulau.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
05.05.01.01.03 |
Nilai pembelian perdagangan antar wilayah di Pulau Bali-Nusra | Indikator Sasaran KP |