Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku

Kode: 02.02.042

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERDAGANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Tera Sah: Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar akurasi sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh lembaga metrologi atau instansi terkait. UTTP: Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Ini termasuk berbagai jenis alat yang digunakan untuk mengukur, menimbang, dan takar bahan atau barang. Ukuran yang menunjukkan seberapa besar ketepatan dan kesesuaian alat ukur takar timbang serta perlengkapannya setelah melalui proses tera sah oleh pihak berwenang. Proses tera sah ini memastikan bahwa alat ukur memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh regulasi dan dapat digunakan untuk transaksi yang memerlukan ketepatan.

Rumus Perhitungan
jumlah UTTP Bertanda Tera Sah yang berlaku pada tahun berjalan / jumlah potensi UTTP yang wajib ditera dan tera ulang di wilayah kabupaten/kota * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000529 Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku -
000773 Persentase alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku -