Persentase barang beredar yang diawasi yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan

Kode: 02.02.043

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERDAGANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase barang beredar yang diawasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah ukuran yang menunjukkan proporsi barang yang beredar di pasar dan telah diawasi atau diperiksa untuk memastikan kepatuhannya terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ini mencerminkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan barang terhadap regulasi yang ditetapkan.

Rumus Perhitungan
Jumlah pelaku usaha yang memiliki SIUP MB TBB / Jumlah pelaku usaha MB TBB * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000431 Persentase barang beredar yang diawasi yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan -