Persentase kepatuhan berusaha

Kode: 02.02.044

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERDAGANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase kepatuhan berusaha mengukur tingkat ketaatan entitas (misalnya, perusahaan atau organisasi) terhadap peraturan dan standar yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Kepatuhan ini bisa mencakup berbagai aspek seperti perizinan, kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan, dan kewajiban pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa entitas tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Rumus Perhitungan
Persentase Kepatuhan = (Jumlah Aspek yang Dipatuhi) / (Jumlah Aspek yang Harus Dipatuhi) * 100%

Penjelasan:

Jumlah Aspek yang Dipatuhi: Jumlah aspek atau indikator yang sesuai dengan peraturan yang dipatuhi oleh entitas.

Jumlah Aspek yang Harus Dipatuhi: Total aspek atau indikator yang seharusnya dipatuhi oleh entitas berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000754 persentase kepatuhan berusaha -