Tertib usaha

Kode: 02.02.062

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERDAGANGAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Tertib usaha merujuk pada tingkat kepatuhan dan keteraturan dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan, standar operasional, dan ketentuan yang berlaku. Ini mencakup aspek-aspek seperti administrasi, perizinan, kepatuhan hukum, dan pengelolaan operasional yang dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rumus Perhitungan
Jumlah pengaduan konsumen yang ditangani dan diselesaikan Dinas Provinsi dan BPSK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tahun berjalan / Jumlah pengaduan konsumen yang diterima dalam tahun berjalan * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000429 Tertib usaha -