Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang terfasilitasi

Kode: 02.03.008

Parent
Informasi Dasar
Satuan
lembaga
Tagging RAD
PERTANIAN
Klasifikasi
Definisi

Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang mendapatkan fasilitasi kegiatan penumbuhan dan pengembangan dari pemerintah atau instansi terkait. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) adalah lembaga yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, yang melaksanakan kegiatan usaha tani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani anggotanya. Bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani adalah dalam bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum yang anggotanya adalah para petani. Fasilitasi yang diberikan dapat berupa pelatihan, penyuluhan, bantuan permodalan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan jaringan kerja sama dan kemitraan, serta pendampingan untuk meningkatkan kapasitas, dan kemandirian ekonomi petani.

Rumus Perhitungan
Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani dalam bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum yang mendapatkan fasilitasi kegiatan penumbuhan dan pengembangan dari Pemerintah atau instansi terkait lainnya.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.10.16.01.01 Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang terfasilitasi Indikator Sasaran KP