Jumlah Komoditas yang wajib terfortifikasi

Kode: 02.03.009

Parent
Informasi Dasar
Satuan
komoditas
Tagging RAD
PERTANIAN
Klasifikasi
Definisi

Jumlah jenis komoditas pangan yang diwajibkan oleh pemerintah untuk difortifikasi, yaitu penambahan zat gizi mikro seperti vitamin dan mineral ke dalam pangan, guna meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencegah defisiensi zat gizi tertentu.

Rumus Perhitungan
Menjumlahkan semua komoditas pangan yang secara resmi diwajibkan untuk difortifikasi berdasarkan peraturan atau standar nasional yang berlaku.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.10.14.01.01 Jumlah Komoditas yang wajib terfortifikasi Indikator Sasaran KP