Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan yang dilepas

Kode: 02.03.027

Parent
Informasi Dasar
Satuan
varietas/ galur
Tagging RAD
PERTANIAN
Klasifikasi
Definisi

Indikator SDGs 2.5.1* Konservasi sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian (SDGPP) berupa benih tanaman dan hewan di dalam fasilitas konservasi jangka menengah dan panjang (ex situ, bank gen) mewakili cara yang paling terpercaya untuk mengkonservasi SDGPP tanaman dan hewan di seluruh dunia. SDGPP tanaman dan hewan yang dikonservasi dalam fasilitas tersebut dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk program pemuliaan maupun langsung dimanfaatkan petani. Pengelolaan SDGPP tanaman dan hewan ini untuk memelihara dan/atau meningkatkan total ketersediaan keragaman genetik bagi penggunaan di masa datang dan sekaligus melindungi dari kehilangan secara permanen keragaman genetik tersebut yang dapat terjadi di lingkungan alam, baik in situ atau on-farm. Varietas unggul adalah varietas yang dikembangkan oleh peneliti dan sudah dilepas ke masyarakat melalui penetepan Keputusan Menteri Pertanian atau pejabat yang diberi kewenangan untuk itu. Varietas unggul baru yang dilepas harus memiliki kelebihan dari varietas unggul sebelumnya, paling tidak dalam hal hasil per hektar, ketahananan terhadap organisme pengganggu tanaman, dan cekaman iklim. Varietas unggul yang sudah dikembangkan dari tanaman yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan. Hasil varietas unggul disimpan di Bank Genetik, Balai Besar Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian (BB Biogen) dan Balai-Balai Penelitian Komoditas Lingkup Balitbang Kementan. Bibit unggul adalah bibit unggul ternak yang mempunyai keunggulan dalam kriteria bobot dan kecepatan dalam hal berkembang biak. Untuk hewan bibit unggul yaitu diperoleh melalui pemuliaan ataupun pemurnian galur.

Rumus Perhitungan
Dua komponen indikator tersebut, yaitu Konservasi sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian (SGGPP) tanaman dan SDGPP hewan dihitung dan disajikan secara terpisah, dengan cara: 1. SDGPP tanaman dihitung sebagai jumlah total aksesi unik dari sumber daya tanaman yang disimpan di dalam fasilitas konservasi jangka menengah dan panjang. Jumlah aksesi tersebut harus mencakup aksesi yang ada di fasilitas koleksi dasar (base collections) dan aksesi unik yang disimpan di fasilitas konservasi jangka menegah (sebagai koleksi aktif) hanya apabila aksesi tersebut dipertimbangkan/ dirancang menjadi bagian dari koleksi dasar nasional. Koleksi dasar dapat mencakup dalam bentuk benih, dipelihara di lapangan/kebun (field), cryo-preserved atau koleksi in vitro, tergantung pada spesies yang dikonservasi dan ketersediaan fasilitas konservasi di setiap lokasi. Aksesi didefinisikan sebagai suatu contoh yang unik dari benih, materi tanaman, atau tanaman yang dipelihara dalam sebuah bank genetik. 2. SDGPP hewan dihitung dari jumlah ras-ras lokal yang disimpan dalam suatu koleksi bank genetik dengan volume material genetik yang disimpan dalam jumlah yang cukup untuk merekonstitusi (menghadirkan kembali) ras hewan jika terjadi (ancaman) mengalami kepunahan.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.10.18.03.01 Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan yang dilepas Indikator Sasaran KP