Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kode: 02.03.033

Parent
Informasi Dasar
Satuan
hektare
Tagging RAD
PERTANIAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Provinsi/Kabupaten Kota. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud mencakup: a. luas dan lokasi yang akan b. jadwal alih c. luas dan lokasi lahan d. jadwal penyediaan lahan dan e. pemanfaatan lahan pengganti.

Rumus Perhitungan
Luas Lahan LP2B = Total Luas Lahan Pertanian * (Persentase LP2B / 100)

Persentase LP2B = (Luas Lahan LP2B / Total Luas Lahan Pertanian) * 100
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000831 Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan -
001070 Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan Menjadi LP2B -