Kode: 02.03.033
Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Provinsi/Kabupaten Kota. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud mencakup: a. luas dan lokasi yang akan b. jadwal alih c. luas dan lokasi lahan d. jadwal penyediaan lahan dan e. pemanfaatan lahan pengganti.
Luas Lahan LP2B = Total Luas Lahan Pertanian * (Persentase LP2B / 100) Persentase LP2B = (Luas Lahan LP2B / Total Luas Lahan Pertanian) * 100
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000831 |
Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - |
001070 |
Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan Menjadi LP2B | - |